Black campaign atau kampanye hitam merupakan salah satu bentuk fenomena politik yang cukup menghebohkan, terutama saat pemilu.
Seperti yang kita tahu, sebentar lagi akan menjadi tahun politik bagi Indonesia karena, kita akan segera melaksanakan pemilihan umum ditahun 2024.
Mendengar kata pemilu, tentu sudah tidak asing lagi dengan adanya kegiatan kampanye sebelum pemilu berlangsung.
Nah, bagi kamu yang belum mengetahui tentang apa arti black campaign, artikel ini akan menjelaskannya secara lengkap. Jadi, pastikan untuk simak sampai akhir, ya!
Apa itu Black Campaign?
Black campaign adalah model kampanye dengan membuat sebuah isu negatif tidak berdasar yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas.
Sementara itu, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kampanye hitam didefinisikan sebagai kampanye yang dilakukan dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik.
Kampanye hitam ini merupakan kampanye yang terselubung dan pelakunya biasanya perseorangan atau kelompok, tetapi dengan tidak memperlihatkan identitasnya.
Tentu hal ini dapat mempengaruhi persepsi dan pandangan masyarakat tentang elektabilitas calon yang terkena isu tersebut.
Black campaign sering terjadi di media sosial karena aksesnya begitu mudah untuk sampai ke masyarakat melalui berbagai platform.
Lantas, bagaimana proses kampanye hitam dalam komunikasi politik?
Pada proses politik, komunikasi politik menjadi faktor yang sangat menentukan dan tidak bisa dikesampingkan fungsinya oleh para aktor politik sebagai komunikator politik.
Maka dari itu, adanya media sosial saat ini membuat komunikasi politik yang terjadi di dalamnya diselipkan black campaign, seperti isu-isu hoax dan disinformasi, yang bertujuan untuk menjelekkan salah satu pihak untuk memperoleh kemenangan dalam pemilu.
Aturan yang Melarang Black Campaign
UU No. 7 tahun 2017 atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu merupakan undang-undang yang mengatur segala hal tentang penyelenggaraan dan pelaksaan pemilu, termasuk mengenai pelanggaran dan tindak pidana.
Sebenarnya, tidak ada aturan dalam UU Pemilu yang secara langsung dan eksplisit melarang dilakukannya kampanye hitam.
Akan tetapi, dilansir dari hukumonline, terdapat Pasal 280 ayat (1) yang melarang pelaksanaan kampanye dengan cara menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
Dengan demikian, dapat kita tarik kesimpulan bahwa terdapat aturan yang secara tidak langsung melarang perbuatan black campaign dalam kampanye pemilu.
Bentuk-Bentuk Black Campaign
Black campaign sendiri sebenarnya merujuk pada seluruh perbuatan yang dilakukan untuk menjelek-jelekkan lawan politik.
Adapun jika disepsifikkan lagi, kampanye hitam dapat berupa beberapa bentuk berikut:
- Fitnah. Perbuatan ini merujuk pada perkataan bohong atau tanpa kebenaran yang disebarkan untuk menjelekkan suatu pihak guna memberikan anggapan negatif dan memengaruhi reputasi seseorang. Ini termasuk penyebaran rumor atau informasi palsu terhadap seseorang
- Pencemaran nama baik. Tindakan ini dilakukan dengan cara menyatakan sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang
- Penghinaan. Secara sederhana, perilaku ini didefinisikan sebagai ungkapan yang tidak sopan dengan tujuan untuk mencemooh pihak lain
Perbedaan Black Campaign dengan Negative Campaign
Dalam kampanye politik, terhadap istilah lain yang sering dikaitkan dengan black campaign, yaitu negative campaign. Meskipun sama-sama bertendensi buruk, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan utama black campaign dan negative campaign terletak pada kebenaran atau keakuratan informasi yang disampaikan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kampanye hitam adalah tindakan menyebarkan informasi tidak berdasar atau bohong (hoax).
Sementara itu, negative campaign mengarah kepada penyebaran informasi negatif pada pihak lawan, tetapi berdasarkan data yang faktual.
Jadi, pihak yang menggunakan negative campaign biasanya menyoroti kelemahan atau kesalahan yang dilakukan lawan politik mereka.
Contoh black campaign adalah misalnya, terdapat paslon A dan paslon B dalam pemilu. Paslon A kemudian menyebarkan informasi palsu bahwa paslon B pernah melakukan pelecehan seksual di masa lalu.
Perbuatan yang dilakukan paslon A tersebut bertujuan agar masyarakat tidak memilih paslon B dalam pemilu. Padahal sebenarnya, informasi yang disebarkan adalah sebuah kebohongan dan tidak pernah terjadi.
Di sisi lain, contoh negative campaign adalah misalnya, paslon A pernah melakukan tindak pidana korupsi yang membuatnya dipenjara selama beberapa tahun.
Nah, paslon B memanfaatkan kesalahan paslon A ini dengan cara mengungkit-ungkit kepada publik bahwa paslon A sebaiknya tidak dipilih karena pernah melakukan tipikor di masa lalu.
Tips Menghindari Disinformasi Akibat Black Campaign
Black campaign harus dicegah karena dapat membahayakan keutuhan negara (Doly, 2020). Adapun beberapa cara menghindari disinformasi yang diakibatkan kampanye hitam adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan Literasi Media
Tips pertama untuk mencegah terkena disinformasi dari adanya black campaign adalah dengan meningkatkan literasi media.
Literasi dapat digunakan untuk melihat serta menganalisis isi pada media sosial agar tidak secara mentah melahap semua informasi.
Seperti yang kita tahu, adanya media sosial membuat semua orang dapat menyebarkan informasi tanpa diketahui keakuratannya.
Jadi, penting untuk kita bisa memilih dan memilah mana informasi yang akurat atau bukan untuk menghindari diri terkena hoax.
2. Menyebarluaskan Konten Positif dari Sumber Terpercaya
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menyebarluaskan konten positif melalui media ataupun key opinion leader yang tepat dan kredible.
Pasalnya, publik akan cenderung lebih menerima informasi dari sumber atau tokoh masyarakat yang memang memiliki kredibilitas tinggi.
Nah Briefee, itu dia pembahasan mengenai black campaign dalam komunikasi politik, mulai dari pengertian, bentuk-bentuk, dan perbedaannya dengan kampanye negatif.
Setelah membaca uraian di atas, mari lebih bijak dalam penggunaan media sosial selama tahun politik, serta analisis lagi makna yang terkandung dalam sebuah informasi ya.
Jangan sampai kita menelan mentah-mentah informasi tersebut tanpa adanya bukti. Yuk jadi generasi pintar dalam bermain media sosial!
Oh iya, kalau kamu ingin mendapat insight lebih seputar komunikasi, jangan lupa untuk kunjungi website Stories from BRIEFER dan baca artikel lainnya, ya!
Baca juga: