Apa itu Kode Etik Jurnalistik? – Arti, Fungsi, dan Isi Pasalnya

close up reporter taking interview

Jurnalis merupakan sebuah profesi yang bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Oleh sebab itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun diperlukan.

Sebenernya, kode etik tidak hanya berlaku untuk profesi jurnalis, melainkan untuk profesi lainnya, seperti dokter, guru, hingga psikolog.

Jika kamu ingin mempelajari lebih dalam mengenai kode etik yang ditunjukkan untuk profesi jurnalis, mari simak penjelasan berikut sampai habis!

Apa itu Kode Etik Jurnalistik?

Kode etik jurnalistik adalah sekumpulan nilai dan prinsip moral yang harus dipatuhi seluruh wartawan atau jurnalis sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.

Meskipun begitu, KEJ tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga merefleksikan tanggung jawab sosial yang harus diemban para jurnalis.

Sebenernya, kode etik untuk profesi wartawan tidak hanya ada di Indonesia. Adapun di Indonesia, kode etik jurnalistik ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pers.

Dengan demikian, hanya Dewan Pers-lah yang berhak untuk menilai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jurnalis.

Meskipun begitu, pihak yang memberi saksi atas adanya pelanggaran kode etik adalah organisasi profesi wartawan ataupun perusahaan pers bersangkutan.

Contoh kasus pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilayangkan Dewan Pers adalah saat stasiun TV SCTV dan Trans TV dinilai menayangkan berita bermuatan sadisme.

Pada saat itu, kedua stasiun TV rersebut menampilkan gambar kondisi tubuh pelaku bom bunuh diri yang hancur dan berdarah-darah.

Menurut Dewan Pers, hal tersebut melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena menayangkan gambar bermuatan kekerasan dan sadisme.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kode etik jurnalistik berfungsi sebagai pedoman yang harus dilakukan jurnalis saat menjalankan pekerjaannya.

Tak hanya itu, KEJ juga menjadi standar kualitas jurnalis atas berita-berita yang dipublikasikan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, adanya KEJ dapat melindungi publik mengenai adanya kemungkinan hal negatif yang menimpa akibat dirilisnya sebuah berita.

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Meskipun ada kebebasan pers, tetapi aktivitas jurnalistik idealnya tidak mencederai kepentingan publik dan melanggar hak asasi warga.

Oleh karena itu, dibuatnya kode etik jurnalistik ini didasarkan pada kepentingan publik. Adapun isi dalam kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut:

1. Bersikap Independen

Wartawan wajib hukumnya untuk bersikap independen, yang berarti memberitakan peristiwa tanpa ada paksaan dan campur tangan pihak lain, termasuk pemilik perusahaan media.

Oleh karena itu, berita yang dihasilkan juga harus akurat sesuai realitas dan berimbang, tanpa adanya itikad atau niat buruk untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

2. Menempuh Cara-Cara yang Profesional

Saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik, wartawan harus menempuh cara yang profesional, mencakup:

  • Menunjukkan identitas kepada narasumber
  • Menghormati hak dan privasi narasumber, termasuk dalam penyajian gambar
  • Tidak melakukan suap pada narasumber
  • Menghasilkan berita yang jelas sumbernya
  • Tidak melakukan plagiarisme

3. Melakukan Pengujian Informasi

Saat akan memberitakan sebuah peristiwa, penting untuk selalu melakukan check dan recheck mengenai kebenaran atas informasi itu.

Selain itu, wartawan juga tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini pribadi yang menghakimi, sehingga harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada seseorang.

4. Tidak Berbohong, Memfitnah, Bersikap Sadis, dan Cabul

Haram hukumnya bagi wartawan untuk membuat berita bohong atau yang tidak sesuai dengan fakta, serta memberikan fitnah tanpa dasar dengan niat buruk.

Lebih lanjut, wartawan juga tidak boleh bertingkah sadis atau kejam, dan berkelakuan cabul untuk memenuhi nafsu birahinya.

5. Tidak Menyiarkan Identitas Korban dan Anak yang Menjadi Pelaku

Ketika memberitakan sebuah peristiwa, wartawan dilarang menyebutkan atau memberitahu identitas korban kejahatan susila.

Selain itu, identitas atau informasi mengenai pelaku kejahatan yang masih anak-anak berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah juga harus disembunyikan.

6. Tidak Menyalahgunakan Profesi

Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dengan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh, apabila informasi tersebut belum menjadi pengetahuan umum.

7. Berhak Menolak untuk Mengungkapkan Identitas Narasumber

Guna melindungi narasumber, wartawan memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber.

Oleh karena itu, segala informasi yang disiarkan oleh wartawan harus sesuai dengan kesepakatan dengan narasumber. Jadi, informasi dapat disiarkan atau diberitakan tanpa harus menyebutkan latar belakang narasumberya.

Hal ini juga berlaku apabila narasumber meminta embargo atau penundaan pemuatan dan penyiaran berita, maka wartawan wajib mematuhinya.

8. Tidak Bersikap Bias dan Diskriminatif

Wartawan tidak boleh menulis dan menyiarkan berita yang didasarkan pada prasangka kurang baik terhadap seseorang atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, dan warna kulit.

Selain itu, wartawan juga dilarang bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan, terutama kepada orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

9. Menghormati Hak Narasumber

Telah ditekankan berkali-kali bahwa wartawan harus bersikap penuh penghormatan terhadap hak-hak narasumber, termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali yang terkait dengan kepentingan publik.

10. Segera Bersikap terhadap Berita yang Tidak Akurat

Apabila diketahui bahwa sebuah informasi yang telah disiarkan oleh wartawan ternyata keliru dan tidak akurat, maka wartawan wajib mencabut, meralat, dan memperbaikinya.

Kemudian setelahnya, wartawan juga harus meminta maaf kepada pemirsa apabila kesalahan yang dilakukan berkaitan dengan substansi pokok berita.

11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak jawab merupakan hak untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan mengenai pemberitaan yang merugikan nama baiknya, meskipun itu fakta.

Kemudian, hak koreksi merujuk pada hak untuk mengoreksi informasi yang keliru yang telah diberitakan oleh wartawan.

Baik hak jawab maupun hak koreksi tersebut harus dilayani secara proporsional atau setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai kode etik jurnalistik, mulai dari pengertian, contoh, fungsi, hingga isi 11 pasalnya.

Jika kamu tertarik membaca artikel lain mengenai dunia jurnalisme, yuk kunjungi website Stories from BRIEFER sekarang juga!