Apa itu Kotak Kosong Pemilu? Bagaimana Jika Menang?

surat suara dimasukkan ke dalam kotak

Mendekati Pilkada serentak di Bulan Oktober, fenomena kotak kosong semakin menjadi perhatian. Pasalnya, fenomena ini sudah beberapa kali terjadi dalam Pemilu.

Namun, fenomena ini memang belum umum. Sebab dalam pemilu, biasanya akan ada minimal dua bakal calon yang maju.

Artikel ini akan menjelaskan tentang apa itu kotak kosong dalam pemilu serta bagaimana aturannya dalam KPU. Yuk, simak!

Apa itu Kotak Kosong dalam Pemilu?

Kotak kosong adalah istilah yang merujuk pada kondisi ketika hanya ada calon tunggal dalam pemilu, sehingga ia tidak memiliki lawan.

Oleh karena itu, dalam surat suara, posisi lawan dari calon tunggal yang maju tersebut dinyatakan dalam bentuk kolom yang kosong.

Nanti dalam surat suaranya, satu kolom akan memuat foto paslon dan satu kolom lainnya dicetak kosong atau tidak bergambar.

Contoh surat suara saat hanya ada calon tunggal
Contoh surat suara saat hanya ada calon tunggal

Apabila masyarakat tidak ingin memilih calon tunggal yang maju tersebut, maka mereka bisa mencoblos di bagian kolom yang kosong.

Jadi, apabila dalam suatu pemilu hanya ada calon tinggal, hal ini tidak lantas membuat calon tersebut secara otomatis diangkat menjadi pemimpin terpilih.

Fenomena adanya kotak kosong ini memang kerap terjadi dalam pemilu, terutama saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebenarnya, ada beberapa penyebab dari fenomena ini, yaitu sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju dalam pemilu, kaderisasi partai yang gagal, atau calon tunggal tersebut didukung mayoritas partai.

Aturan KPU tentang Kotak Kosong

Aturan KPU tentang fenomena ini pertama kali ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Peraturan tersebut setelahnya mengalami perubahan dan diperbarui melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018.

Kemudian, pada tahun 2020, aturan tersebut diperbarui lagi untuk yang kedua kalinya melalui Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020.

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah, calon tunggal dinyatakan menang apabila mendapat 50 persen dari total suara yang sah.

Sebaliknya, calon tunggal tersebut akan dianggap kalah apabila ia tidak bisa mencapai suara lebih dari 50 persen dari total suara sah.

Lantas, bagaimana jika kotak kosong yang memperoleh suara terbanyak? Nah, kejadian ini pernah terjadi untuk pertama kalinya dalam Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018, jika perolehan suara pada kolom yang kosong lebih banyak, maka KPU akan mengadakan pemilihan umum kembali di tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang dimuat dalam UU.

Kemudian, untuk wilayah yang mengalami kekosongan akibat kekalahan calon tunggal maka pemerintah akan menunjuk Pj untuk memimpin sementara wilayah tersebut.

Dalam hal ini, calon tunggal yang sebelumnya kalah di Pilkada saat melawan kotak kosong boleh mencalonkan kembali di Pilkada berikutnya.

Itulah dia penjelasan lengkap tentang kotak kosong dalam Pemilu, mencakup pengertian dan aturannya menurut KPU.

Semoga artikel ini bermanfaat! Yuk, baca artikel menarik lainnya dalam website Stories from BRIEFER dan nantikan terus update-nya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *